Bambang Irawan Hafiluddin mengakhiri masa hidupnya di dalam penjera
Cahaya-Salaf.blogspot.com --Innaa lillahi Wainnaa Ilaihi Raoojiun. Bambang Irawan Hafiluddin (62 tahun) meninggal dunia di Jakarta, pukul 14:00, Senin (29/11) siang hari ini di dalam penjara.
Bambang Irawan pernah bergabung Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan menjadi murid KH Nurhasan Ubaidah Lubis.
Cahaya-Salaf.blogspot.com --Innaa lillahi Wainnaa Ilaihi Raoojiun. Bambang Irawan Hafiluddin (62 tahun) meninggal dunia di Jakarta, pukul 14:00, Senin (29/11) siang hari ini di dalam penjara.
Bambang Irawan pernah bergabung Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan menjadi murid KH Nurhasan Ubaidah Lubis.
Tahun 1974 – 1980, Bambang diajak bersama KH Nurhasan Ubaidah Lubis untuk mukim di Mekkah, dalam rangka menuntut dan memperdalam ilmu agama Islam. Bersama KH Nurhasan Ubaidah Lubis, beliau banyak bertemu dengan tokoh ulama, antara lain dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz,
Memasuki tahun 1983, Bambang Irawan secara terang-terangan menyatakan "keluar" dari LDII. Karena beliau tidak terpilih sebagai Pemimpin “Ketua” dalam LDII karena beliau menganggap dirinyalah yang pantas menduduki kursi kepemimpinan dalam lembaga tersebut, akibat sakit hati beliau terang-terangan menyatakan keluar dan membuat statement “LDII” merupakan Lembaga Dajjal Islam Indonesia.
Akibat aktivitasnya ini pula telah menjadikannya berurusan dengan kantor polisi dan pengadilan. Tahun 2005 misalnya, ia pernah diajukan ke pangadilan akibat ceramahnya di Majid Nurul Islamic Center Bekasi. Dalam ceramah beliau isinya hanyalah memprovokasikan umat Islam dengan menyatakan bahwa LDII merupakan Ajaran Sesat Menyesatkan, selama 23 tahun aktif di jamaah LDII cuma karena “sakit hati” beliau terhasyut oleh syetan “iblis” laknatullah beliau dengan mudahnya menyesatkan lembaga yang membuat dirinya bias mengenal Islam yang haq ini. Oleh karena menufer beliau yang sering kali membuat umat terprovokasi akhirnya beliau kembali diajukan ke meja hijau dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi No.445/Pid.B/2006/BN.Bks tanggal 01 Juni 2006.
Akhirnya beliau berpulang kerahmatullah dalam penjara dengan tanpa memegang taliNya Allah yakni Qur’an Hadits Jamaah