As-Sunnah

Written by Muhammad Soleh on at 3:11 PM


(1) “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Allah semua (berjama’ah), dan janganlah kamu berfirqah-firqah (bergolong-golongan), dan ingatlah akan ni’mat Allah atas kamu tatkala kamu dahulu…..ALAYAH(QS.Ali ‘Imran:103 )

>>>> makna JAMI'AN (SEMUA) dlm ayat tersebut adalah BERJAMAAH

lihatlah tafsir ibnu kasir:

Dia menjelaskan maksud ayat tsb adalah: amarohum BIL JAMAAH wanahahum nganit tafriqoh
kmd shohabat ibn mas'ud dlm tafsir at-tobari menjelaskan JAMI'AN: AL-JAMAAH

(2). Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya ..Alhadist H.R.Muslim

(3). Tidak ada seorangpun yang memisahi jama’ah sejengkal(tidak berjamaah) maka mati dia berarti matinya dalam keadaan jahiliyah (HR Bukhari)

(4). Barang Siapa yang membenci sesuatu dari imamnya maka supaya sabar karena siapapun yang keluar dari keimaman sejengkal maka mati dia dalam keadaan jahiliyah (HR Bukhary Kitabul fitan)

(5).”……..Barang Siapa Mati dan tidak ada di lehernya Bai’at (belum pernah berbai’at mengangkat Imam) maka Mati Dia Seperti Matinya Orang Jahiliyah” (HR Muslim Kitabul Imarah)

(6) “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari Al-Jama’ah, maka ia mati laksana kematiannya orang Jahiliyah ….Alhadist (HR.Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaaroh: II/135, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hambal:I/70, Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi:II/241, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud:IV/241. Lafadz Muslim)

(7).Dari Arfajah berkata mendengar aku pada Rasululloh s.a.w bersabda: Barang siapa yang datang pada kalian sedangkan perkara kalian telah berkumpul atas seorang laki2(perkara agama sudah diatur oleh seorang imam),orang yang baru datang tersebut menghendaki untuk memecah perkumpulan kalian atau dengan kata lain menghendaki memcah jamah kalian maka bunuhlah orang tersebut.(HR Muslim Kitabul Imarah)

(8) “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; orang yang telah kawin yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan diri dari Jama’ah.” (HR.Muslim dari Abdullah, Shahih Muslim dalam Kitabul Qosamah wal muharibin: II/40, Ahmad, Musnad Ahmad: I/382, Abu Daud, Sunan Abu Daud: IV/126, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah: II/847, An-Nasai Sunan An-Nasa’i: VII/90, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi:IV/12 dan Ad-Darimi Sunan Ad-Darimi:II/218. Lafadz Muslim)

Translate to :

Translate to :

Entri Populer

Pengikut

Ahlussunnah Wal Jama'ah. Diberdayakan oleh Blogger.

About the author

This is the area where you will put in information about who you are, your experience blogging, and what your blog is about. You aren't limited, however, to just putting a biography. You can put whatever you please.