Menjadi Warga Negara Yang Baik
Berjamaah adalah amalan Nabi dan Para Sahabat, Tabiin dan Tabiit Tabiin
Pemutar Balikan Fakta : Yang Berjamaah Dikatakan Firqah Yang Firqah Dikatakan Berjamaah
Ruginya Tidak Berjama'ah
A. Tidak Berjamaah Berarti Berada Di Luar Rahmat Allah
Sebaliknya memisahi jamaah juga menimbulkan dampak negative yang besar, yaitu keluar dari "rahmat Allah" menuju adzab (siksa)Nya, sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wal-firqatu adzab berarti dari hadits diatas dapat kita fahami bahwa tetapnya adzab bersama firqah sama halnya tetapnya rahmat bersama jamaah.
Selain dari itu, tidak menetapi jamaah menjadi sebab mati "su'ul khatimah" (sejelek-jeleknya kematian) apabila tidak bertaubat dan atau tidak kembali menetapi jamaah.
Keuntungan Menetapi Jama’ah
Imam Harus Orang Quraiys ?
Pengetahuan Imam
A. Musyawarah Untuk Memilih Imam
Sebagian dari kelompok Salafi juga menghujat golongan dari umat islam yang telah membentuk jamaah dengan mengangkat imam yang dibai’at kemudian bersungguh-sungguh mengamalkan al-Qur’an dan al-Hadist, mereka katakan bahwa; Jamaah tersebut tidak sah, sebab sewaktu akan mengangkat imam tidak mengajak bermusyawarah terlebih dahulu dengan peimin-pemimpin organisasi atau badan islam setempat, mereka menggunakan dalil ucapan Umar bin Khattab
Maka barang siapa yang membaiat seseorang atas selain musyawarah dari golongan umat Islam maka jangan diikuti orang itu, dan jangan dibai'at orang yang dibai'atnya, khawatir keduanya akan dibunuh. HR. Al-Bukhari : 6328
Bantahan & Jawaban Seputar Keamiran
Bantahan I; Imam Harus Mempunyai Kekuasaan ?
Sebagian mereka mengatakan imam harus berkuasa seperti pemerintah, jadi tidak sah kalau imam tidak mempunyai kuasa atau otoritas,
contohnya; melaksankan hokum syariat.
Jawab: Persyaratan Imam yang di bai’at haruslah mempunyai wilayah kekuasaan sehingga bisa menegakkan hokum syariat Islam, seperti hokum hudud dan lain-lain, ini adalah persyaratan yang diada-adakan dan bertentangan dengan kenyataan sejarah;
Imam Yang Dibai'at
A. Dua status Rasulullah
Sebagaimana telah disinggung dalam bab sebelumnya bahwa untuk terwujudnya jama'ah maka mutlak harus ada Imam sebagai ulil amri (orang yang memiliki perkara) artinya sang Imam mempunyai hak perintah dan melarang dalam urusan yang ma’ruf (baik) tidak maksiat firman Allah:
Wajibnya berjama’ah
A. Berjama’ah adalah ciri Agama Samawi
Salah satu cirri khas dari agama samawi (agama yang diturunkan oleh Allah dari langit dan bukan buatan manusia) yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu adalah bahwa Allah memerintahkan agar orang-orang yang beriman di sepanjang zaman, agar; mereka berjama’ah dan janganlah berfirqah, perhatikan firman Allah :
Artinya : "Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwariskan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan ‘Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya." Qs. As Syura : 13
Ta’rif Al Jama'ah
Mujaddid Yang Memperkenalkan Kembali Konsep Jama'ah
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah menyakini bahwa Allah tidak akan membiarkan agama yang suci ini hancur berkepig-keping dalam kegelapan firqah, berdasarkan hadits:
Dari Abi Hurairah (setahu saya) dari Rasulullah beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah membangkitkan bagi umat ini, di tiap ujung seratus tahun, orang yang mengembalikan kemurnian ajaran Islam ini bagi pemeluknya.” HR. Abu Dawud no. 3740
JAMA'AH, Kewajiban Yang Ditinggalkan
Umumnya umat Islam (bahkan termasuk yang berstatus sebagai ulama) saat ini telah banyak yang tidak kenal tentang pengertian jama'ah yang "sesungguhnya", bahkan banyak diantara mereka yang membuat tafsiran yang menyimpang dari hakikatnya konsep jama'ah yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tiga generasi terdahulu dari umatnya (sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in).


